Archive for the 'pencari' Category

Sony Corp vs Sony AK vs Sony Toloyo

Sony Corporation, sebuah perusahaan raksasa multinasional baru saja mengajukan gugatan hukum pada bloger Bogor bernama Sony Arianto Kurniawan, karena Kang Sony yang orang Bogor ini memiliki domain www.Sony-AK.com.

Pukul 02.40 AM tanggal 11 Maret 2010, Sony AK (yang dari Bogor) menulis di forum PasarDomain

Dear all,
Saya Sony Arianto Kurniawan dan saat ini baru saja dapat “musibah” karena domain saya sony-ak.com di-sue oleh Sony Corporation Japan melalui kuasa hukumnya di Indonesia. Padahal itu saya register-kan berdasarkan nama saya sendiri dan sudah saya gunakan sejak lama untuk kepentingan murni penyebaran ilmu pengetahuan di bidang IT.
Saya ingin tahu bagaimana pendapat rekan-rekan di forum ini.
Best regards,
Sony AK
www.sony-ak.com

Seharusnya Sony Corp bisa belajar dari kasus Microsoft vs Mike Rowe.

Apa sih kasus Microsoft vs Mike Rowe?

Tahun 2003 Mike Rowe, seorang pelajar berusia 17 tahun dari Kanada yang hobi mendesign web dan programing kecil-kecilan mendaftarkan domain bernama www.mikerowesoft.com. Singkatan dari Mike Rowe (namanya sendiri) dan soft (sebab ia pikir lucu kalau pakai kalimat ’soft’ yang artinya lembut di belakang namanya).

Pada Januari 2004, perusahaan software raksasa bernama Microsoft marah-marah kebakaran jenggot. Mereka pikir MikeRoweSoft dot com itu tengah melakukan plagiasi pada domain mereka, microsoft dot com. Lalu, akibat arogansi mereka pun melakukan upaya akuisisi pada domain mikerowesoft.com. Caranya, pihak Microsoft menawarkan kompensasi uang sebesar $10 dollar Amerika kepada Mike Rowe agar menjual domain itu kepada mereka.

Mike Rowe berang. Ia merasa dilecehkan. Pertama karena dianggap ‘tengah mencuri nama microsoft’ (Padahal orang tua Mike Rowe sama sekali tidak berniat memberi nama anaknya mirip seperti perusahaan perangkat lunak dari Redmont yang bernama Microsoft Corp). Kedua karena apabila nama Mike Rowe begitu penting untuk Microsoft, kenapa ditawarkan hanya US $10 saja? (*Ia lalu meminta US $10 ribu untuk domain itu. Semata-mata karena kesal atas perlakuan Microsoft*)

Microsoft tentu saja ngamuk berat. Dengan segerombolan pengacara mereka yang bergaji hingga ribuan dollar perjamnya, mereka membuat 25 halaman tuntutan terhadap Mike Rowe. Bahkan diantara tuntutan adalah memenjarakan Mike Rowe dan mendenda pemuda berusia 17 tahun yang sial karena memiliki nama Mike Rowe (hampir mirip dengan Micro) sebanyak US $100.000

Mike Rowe menolak menerima kriminalisasi itu. Ia membuka kasus ini ke pers dan publik. Hasilnya adalah situs mikerowesoft.com dikunjungi oleh 250 ribu orang dalam tempo waktu 12 jam saja. Situs itu lumpuh segera akibat tidak bisa menerima kunjungan segitu banyak orang.

Di sisi lain, Mike Rowe ternyata mampu menggalang dukungan dari banyak orang. Memperoleh donasi US $6000 untuk membayar ongkos perkara dan juga memperoleh bantuan legal dari pengacara yang mau bekerja membelanya Pro Bono, tanpa bayaran.

Kasus ini benar-benar memicu kemarahan publik. Arogansi Microsoft Corp benar-benar dipertanyakan. Mike Rowe vs Microsoft mampu memicu media menganalogikannnya sebagai cerita versi cyber modern David vs Goliath. Si kecil yang teraniaya vs Raksasa yang jahat tiada tara.

Dalam beberapa hari setelah kasus ini mencuat di publik, terjadi kekacauan administrasi di tubuh Microsoft sendiri. Beberapa orang pengembang perangkat lunak jenius yang bekerja di Microsoft menganggap bahwa sudah semestinya mereka keluar dari perusahaan yang berubah jadi setan ini. Ribuan telpon berdering setiap hari di meja resepsionis mengutuk aksi Microsoft. Intinya, terjadi tekanan di tubuh dalam perusahaan dan juga dari luar. Oh! Bad for business.

Kasus ini akhirnya bisa diselesaikan dengan baik di luar jalur hukuum. Microsoft mengakui betapa arogannya mereka. Lalu menghadiahkan Mike Rowe hadiah-hadiah khas Microsoft.

Mike Rowe sendiri, lalu melelang 25 halaman tuntutan dari Microsoft di sebuah situs lelang E-Bay.

Lalu bagaimana dengan domain www.mikerowesoft.com?

Domain ini akhirnya di dapatkan oleh microsoft dengan perjanjian bahwa akan di selaraskan dan ditujukan langsung ke mikerowesoftforum.com (akhirnya entah kenapa, di deface). Namun kalau mengetik mikerowesoft.com, maka kita akan ditujukan ke halaman mesin pencari Microsoft yang bernama Bing yang isinya adalah kasus antara Microsoft dengan Mike Rowe.

Jadi apa yang harus dilakukan Sony AK yang blogger orang Bogor itu dalam kasus penuduhan soal identitas dari Sony Corp, raksasa elektronik Jepang?

“Terus aja nge-blog, Kang. Jangan takut. Mike Rowe saja yang bukan orang Bogor bisa menang. Pasti anda juga bisa menang kok”

Lalu apa yang bisa dilakukan Sony Corp supaya menang melawan Sony AK?

“Sebaiknya belajar dari kasus Microsoft vs Mike Rowe. Kalau tidak bisa belajar, coba pertimbangkan untuk ganti nama”

(*Sumpah mati, gara-gara kasus ini dan markas besar Sony di Tokyo saya jadi kepingin bikin domain Sony-Toloyo dot com. Haha*)

Status Facebook Walikota

Baru saja membuka penerima arus berita Google Reader, saya terkejut melihat alinea judul sebuah berita di sindikasi nusantara ANTARA. Judulnya “Mantan Walikota Jaksel Ditahan”.

Pertanyaan pertama di otak saya adalah, siapa yang di tahan?

Membaca lebih lanjut. Ternyata yang ditahan adalah Bapak Dadang Kafrawi. Mantan Walikota Jakarta Selatan periode 2001-2006.

Ini menarik. Sebab kalau tidak salah, Pak Dadang ini pernah menerbitkan buku otobiografi pribadinya. Judulnya ‘Mengabdi Tiada Henti’. Sebuah buku yang menceritakan strategi, tindakan dan kegagahan Pak Dadang dalam memimpin Jakarta Selatan pada masa pemerintahannya. Penyusunnya Myasa Poetika (nama yang unik tapi tidak ada di mesin pencari.

Tapi sebelum lebih lanjut bicara mengenai Pak Dadang dan bukunya. Mari kita lihat, apa musababnya Pak Dadang ini ditahan. Berikut ini kutipannya dari sindikasi berita ANTARA:

Mantan Walikota Jaksel Ditahan
Jumat, 5 Maret 2010 14:22 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal |
Jakarta (ANTARA News) – Mantan Walikota Jakarta Selatan, Dadang Kafrawi, Jumat ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait kasus pembebasan lahan pemakaman unit Budha di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Penahanan tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), melakukan pemeriksaan sejak Jumat (5/3) pagi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat, menyatakan, Dadang Kafrawi ditahan terkait kasus pembebasan tanah untuk pemakaman Budha di TPU Tanah Kusir yang diduga merugikan keuangan negara Rp12,96 miliar.
“Menurut penyidik cukup kuat alasan tersangka untuk ditahan, karena dia yang menandatangani surat perintah tukar guling (pemakaman Budha). Uangnya bisa cair kalau ada tandatangan dia,” katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, sembilan tersangka lainnya sudah menjalani hukuman setelah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Marwan beralasan tersangka saat kasus itu terjadi, menjabat sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T).
Saat ditanya wartawan mengenai penahanan yang terhitung terlambat itu, ia menjawab untuk penahanan tidak bisa dilakukan begitu saja, karena harus ada alat bukti.
“Belakangan di persidangan (sembilan tersangka lainnya), diketahui bahwa kasus itu memang salah. Mau tidak mau harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Kasus itu bermula saat tersedia kredit anggaran pembebasan tanah pengganti pemakaman unit Budha di TPU Tanah Kusir, Jaksel, berdasarkan Daftar Anggaran Satuan Kerja (DASK) bulan Juni sebesar Rp13,5 miliar.
Dana sebesar itu antara lain dialokasikan untuk pembebasan lahan sebesar Rp12,96 miliar dan berdasarkan hasil musyawarah yang tertuang dalam SK Walikotamadya Jaksel, harga tanah yang bersertifikat sebesar Rp1.032.000/m2 dan yang belum bersertifikat Rp928.800/m2.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat beberapa penyimpangan antara lain uang penggantian yang diterima oleh pemilik tanah berbeda dengan yang tertera dalam kuitansi.
Luas tanah digelembungkan (mark-up) dan dokumen tanah dipalsukan sehingga terdapat tanah yang sudah dibebaskan pada tahun 1976, namun pada 2006 dibebaskan lagi.
Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp12,96 miliar.
(T.R021/S026)

Aaahhh… Dugaan korupsi dan kolusi rupanya.

Saking isengnya (karena saya biasanya tidak begitu percaya berita dari satu sisi saja). Maka saya mencoba googling mengenai Dadang Kafrawi. Hei! Pak Dadang rupanya punya akun facebook.

Dan saya ternyata benar, bahwa Dadang Kafrawi yang di facebook itu adalah Pak Dadang Kafrawi yang mantan Walikota Jakarta Selatan, pernah bikin buku autobiografi, dan di duga korup lalu di masukkan rumah pemasyarakatan Salemba.

Ini screenshot akun FB milik Dadang Kafrawi;

laman facebook Dadang kafrawi

Sementara, bagi yang mau tahu profil Pak Dadang. Ini catatan resminya dari pemerintah kota DKI Jakarta:

biografi dadang kafrawi

Sudah jadi rahasia umum bahwa perangkat mobile mudah dipergunakan (atau di sewa atau diperjualbelikan – secara ilegal namun tentunya di sepengetahuan radar sipir) di Rumah Tahanan Salemba, lembaga pemasyarakatan yang terletak di tengah kota Jakarta ini.

Maka, karena Pak Dadang mantan walikota dan ada di rutan ’strategis’ seperti Salemba di JKT. Pertanyaan selanjutnya dari saya adalah, apakah Pak Dadang akan mengupdate status terkini facebooknya dalam penjara?

Apa isi status facebook sang (mantan) walikota? Orang yang pernah jadi manusia nomor satu di Jakarta Selatan itu.

Yang jadi pertanyaan lanjutan, pentingkah?

Buat saya yaa jelas penting. Sebab tidak tahu bagaimana tahanan kini diperlakukan di sana. Penjara adalah ruang rahasia. Namun, mungkin aplikasi facebook bisa mengungkapkan komunikasi di dalamnya ;)

Mengapa Tidak Ada Alamat Google di Indonesia?

Iseng-iseng beberapa saat lalu saya mencari alamat Google, sebuah perusahaan mesin pencari. Sebagai langkah awal, jelas saya merumuskan sebuah pertanyaan dahulu sebagai berikut;

“Di mana alamat kantor cabang Google di Indonesia”

Dengan menggunakan salah satu produk Gooogle, mesin pencari. Jawabannya ternyata cepat;

Pada Maret 2010, Tidak ada

Kantor cabang Google terdekat dari Indonesia pada saat tulisan ini diturunkan adalah di Singapore. Dengan alamat;
Google Singapore
#38-01/01A
8 Shenton Way
Singapore 068811
Phone: +65 6521-8000
Fax: +65 6521-8901

Setelah melihat dengan seksama beberapa lowongan pekerjaan yang tertera, ternyata ada diantaranya adalah AdWords Account Strategist (Bahasa Indonesian/Thai) – Singapore. Maksudnya mungkin adalah seorang profesional yang bekerja pada bagian AdWords di Google yang mampu berbahasa Inggris sebagai bahasa pengantar pekerjaan dan Bahasa Indonesia serta bahasa Thai. Jadi lowongan ini bisa jadi terbuka untuk siapa saja yang multi-lingua dan menguasai AdWords.

Tapi tetap saja tidak bisa memungkiri kenyataan bahwa tidak ada kantor cabang Google di Indonesia.

Maka, yang jadi pertanyaan lanjutan saya adalah;

Kenapa Google tidak mempunyai kantor cabang di Indonesia?

Apakah pasar Indonesia tidak sebesar China?

Apakah karena Indonesia tidak memiliki mesin pencari sendiri sekelas Baidu di RRC?

Apakah Google merasa tidak memiliki saingan di Indonesia?

Apakah pemerintah Singapore lebih kooperatif daripada pemerintah Indonesia dengan memberikan subsidi pajak pada Google sebagaimana mereka memberikan subsidi pada George Lucas untuk mendirikan studio 3D Lucasfilm di Singapore?

Adakah hubungan politis antara ketidakstabilan pemerintah Indonesia (yang mempengaruhi keamanan dan pasar) ada hubungannya dengan investasi Google di Indonesia?

Hehe, saya terlalu banyak bertanya. Maafkan saya teman-teman Google Singapore (atau di mana saja). Ini sekedar bertanya. Tidak ada maksud apa-apa :)